09 October 2017

MATERI AKUNTANSI PEMERINTAHAN "LAPORAN KEUANGAN"

A.      Laporan keuangan
       Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan atau organisasi pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan/organisasi tersebut. (Wikipedia)
     Laporan keuangan adalah informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam membuat keputusan sosial, politik dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil bisa lebih berkualitas (Mahmudi, 2007:11).
     Laporan keuangan merupakan ringkasan dari proses pencatatan, yang merupakan ringkasan dari transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan ini dibuat oleh pihak manajemen dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan (Baridwan, 1997).
       Laporan keuangan yang lengkap terdiri atas 5 komponen diantaranya adalah laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.  Perusahaan dianjurkan untuk menyajikan laporan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja keuangan, posisi keuangan perusahaan dan kondisi ketidakpastian (IAI, 2007).

B.      Tujuan Laporan Keuangan
     Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
  1. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
  2. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
  3. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
  4. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
  5. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
  6. menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  7. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
         Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:

  1. indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
  2. indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
     Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
  1. aset;
  2. kewajiban;
  3. ekuitas;
  4. pendapatan-LRA;
  5. belanja;
  6. transfer;
  7. pembiayaan;
  8. saldo anggaran lebih
  9. pendapatan-LO;
  10. beban; dan
  11. arus kas.
Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan di atas, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut.Informasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.
Tanggung jawab auditor secara umum antara lain yaitu tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan kekeliruan serta ketidakberesan. Kekeliruan adalah salah saji (misstatement) atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang tidak disengaja. Kekeliruan dapat berupa :
a.       Kekeliruan dalam pengumpulan atau pengolahan data akuntansi yang dipakai sebagai dasar pembuatan laporan keuangan.
b.       Kesalahan estimasi akuntansi yang timbul sebagai akibat dari kekhilafan atau salah menafsirkan keadaan.
c.       Kesalahan dalam penerapan prinsip akuntansi yang menyangkut jumlah, klarifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.

Ketidakberesan adalah salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkpan dalam laporan keuangan yang disengaja.Ketidakberesan mencakup kecurangan dalam pelaporan keuangan yang dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan.Faktor pokok yang membedakan kekeliruan dengan ketidakberesan adalah apakah penyebab salah saji itu disengaja atau tidak disengaja. Tanggung jawab auditor dalam kaitannya dengan kekeliruan dan ketidakberesan adalah sebagai berikut :
a.       Menentukan resiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi salah saji material.
b.       Berdasarkan penentuan ini, auditor harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bagi pendeteksian kekeliruan dan ketidak beresan.
c.       Melaksanakan audit dengan seksama dan tingkat skeptisme professional yang semestinya dan menilai temuannya

C.     Tanggung Jawab Laporan Keuangan
Tanggung jawab auditor secara umum antara lain yaitu tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan kekeliruan serta ketidakberesan. Kekeliruan adalah salah saji (misstatement) atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang tidak disengaja. Kekeliruan dapat berupa :
a.       Kekeliruan dalam pengumpulan atau pengolahan data akuntansi yang dipakai sebagai dasar pembuatan laporan keuangan.
b.       Kesalahan estimasi akuntansi yang timbul sebagai akibat dari kekhilafan atau salah menafsirkan keadaan.
c.       Kesalahan dalam penerapan prinsip akuntansi yang menyangkut jumlah, klarifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.

Ketidakberesan adalah salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang disengaja.Ketidakberesan mencakup kecurangan dalam pelaporan keuangan yang dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan.Faktor pokok yang membedakan kekeliruan dengan ketidakberesan adalah apakah penyebab salah saji itu disengaja atau tidak disengaja. Tanggung jawab auditor dalam kaitannya dengan kekeliruan dan ketidakberesan adalah sebagai berikut :
1.       Menentukan resiko bahwa suatu kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi salah saji material.
2.       Berdasarkan penentuan ini, auditor harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bagi pendeteksian kekeliruan dan ketidakberesan.
3.       Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan atau organisasi pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan/organisasi tersebut. (Wikipedia)
4.       Laporan keuangan adalah informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam membuat keputusan sosial, politik dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil bisa lebih berkualitas (Mahmudi, 2007:11).
5.       Laporan keuangan merupakan ringkasan dari proses pencatatan, yang merupakan ringkasan dari transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan ini dibuat oleh pihak manajemen dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan (Baridwan, 1997).
6.       Laporan keuangan yang lengkap terdiri atas 5 komponen diantaranya adalah laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.  Perusahaan dianjurkan untuk menyajikan laporan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja keuangan, posisi keuangan perusahaan dan kondisi ketidakpastian (IAI, 2007). Pelaksanakan audit dengan seksama dan tingkat skeptisme professional yang semestinya dan menilai temuannya

D.     Komponen Laporan Keuangan
        Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas;
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali:
  1. Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
        Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum negara/daerah dan/atau sebagai kuasa bendahara umum negara/daerah.
Kegiatan keuangan pemerintah dibatasi dengan anggaran dalam bentuk apropriasi atau otorisasi anggaran.Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
Entitas pelaporan pemerintah pusat juga menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.
Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan.Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.
Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi.
Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan, dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan, entitas pelaporan harus mengungkapkan semua informasi penting baik yang telah tersaji maupun yang tidak tersaji dalam lembar muka laporan keuangan.
Entitas pelaporan mengungkapkan informasi tentang ketaatan terhadap anggaran.



DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Post a Comment