14 October 2017

makalah akuntansi pemerintahan (penelitian)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah peralihan akuntansi pemerintah yang berbasis kas menjadi basis akrual. Hal ini mengharuskan penerapan akuntansi pemerintah berbasis akrual secara penuh pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Perubahan ini merupakan bagian dari bangunan yang ingin dibentuk dalam reformasi di bidang keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang mengatur tentang keuangan negara. Sehingga basis akrual pada akhirnya akan diterapkan bagi seluruh entitas pelaporan dan entitas akuntansi. Penerapan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan diharapkan pada tahun 2015 semua laporan keuangan pemerintah telah beralih ke basis akrual secara penuh.
Pemerintah pada tahap pertama telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah tersebut masih bersifat sementara karena sebagaimana diamanatkan dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara disebutkan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, maka digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun kemudian. Oleh karena itu untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut di atas, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2010 untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Perubahan mendasar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah adanya perubahan basis akuntansi yaitu dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan. Pada penjelasan PP Nomor 71 Tahun 2010 disebutkan bahwa lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi Peraturan Berbasis Akrual.
Penerapan basis akrual ini juga sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran dan laporan finansial. Laporan pelaksanaan anggaran meliputi laporan realisasi anggaran (LRA) dan laporan perubahan saldo anggaran lebih/kurang. Sementara itu laporan finansial terdiri dari neraca, laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE) serta laporan arus kas (LAK). Disamping itu pemerintah juga harus menyusun catatan atas laporan keuangan (CaLK).
Penyajian informasi keuangan pemerintah dengan menggunakan basis akrual akan menjadi informatif, terutama dalam hubungannya dengan pengukuran kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan dalam periode akuntansi tertentu, serta dapat memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah untuk tujuan pengambilan keputusan. Selain itu, laporan keuangan pemerintah yang dihasilkan dari penerapan SAP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.
1.2              Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimana pencatatan  pada laporan keuangan  Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi?
1.2.2        Bagaimana pengungkapan pada laporan keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Ngawi?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1       Piutang
Piutang salah satu aset yang cukup penting bagi pemerintah daerah, baik dari sudut pandang potensi kemanfaatannya maupun dari sudut pandang akuntabilitasnya. Semua standar akuntansi menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
Buletin Teknis SAP Nomor 02 tahun 2005 menyatakan piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini. Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain.
Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang. Klasifikasi piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas pungutan, perikatan, transfer antar pemerintahan dan tuntutan ganti kerugian daerah. Pada pungutan terdapat 4 bagian, pada perikatan terdapat 4 bagian, pada transfer antar pemerintahan terdapat 8 bagian dan pada tuntutan ganti rugi daerah terdapat 2 bagian.
2.2       Persediaan
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berupa, pertama barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Kedua bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih. Ketiga barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah jadi, benih yang belum cukup umur. Dan yang keempat barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Tujuan dari akuntansi persediaan adalah dalam upaya menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, maka seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan akun dari masing-masing transaksi. Pengeluaran terhadap kebutuhan sehari-hari perkantoran dicatat sebagai belanja barang dan belum dilaporkan sebagai persediaan didalam laporan keuangan. Sehubungan dengan itu untuk memberikan pemahaman tentang transaksi dimaksud dan pengaruhnya terhadap suatu akun,dan sejalan dengan tujuan standar akuntansi pemerintahan untuk mengatur perlakuan akuntansi terhadap persediaan.
2.3       Investasi
Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Investasi dikategorisasi berdasarkan jangka waktunya, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Pos-pos investasi menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Investasi antara lain:
a.       Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas.
b.      Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifatnya, yaitu:
1.  Investasi Jangka Panjang Nonpermanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
2. Investasi Jangka Panjang Permanen  merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
2.4       Aset Tetap
Aset tetap adalah aset berwujud yang di peroleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu yang digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaaat lebih dari satu tahun. Aset tetap menurut standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual PP No 71 Tahun 2010 adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Menurut PP No 71 Tahun 2010 aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap yaitu:
Ø  Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
Ø  Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
Ø  Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
Ø  Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
Ø  Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
2.5       Kontruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan adalah asset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Prolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu. Perolehan asset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Permasalahan konstruksi dalam pengerjaan diakibatkan oleh kontrak pembangunan aktiva tetap berwujud. Kontrak ini disebut dengan kontrak yang dikerjakan oleh kontraktor, yaitu suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun asset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau pengguna utama.
Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah asset yang berhubungan dengan erta atau saling bergantung satu sama lain dalam hal rancangan teknologi, fungsi, tujuan dan penggunaan utama. Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a)      Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi asset, seperti arsitektur;
b)      Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c)      Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d)     Kontrak untuk membongkar atau merestorasi dan restorasi lingkungan.
2.6       Kewajiban
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran I PSAP Nomor 09 tentang Kewajiban menjelaskan bahwa kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah dapat muncul akibat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintahan, kewajiban kepada masyarakat, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban kepada pemberi jasa. Kewajiban bersifat mengikat dan dapat dipaksakan secara hukum sebagai konsekuensi atas kontrak atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban di kategorikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Pos-pos kewajiban menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 09 tentang Kewajiban antara lain:
a.       Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain utang transfer pemerintah daerah, utang kepada pegawai, utang bunga, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
b.      Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Selain itu, kewajiban yang akan dibayar dalam waktu 12 bulan dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika:
1) jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan
2) entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang;
3) maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum pelaporan keuangan disetujui.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1       Piutang
3.1.1        Pencatatan Piutang
Pencatatan piutang yang berdasarkan pada teori dengan pencatatan piutang pada SKPD yang berada di Ngawi adalah sama. Pada piutang terdapat beberapa jurnal. Apabila menggunakan basis akrual, maka jurnal untuk mencatat piutang adalah :
Ø  Saat diterbitkan SKR Daerah oleh SKPD maka jurnal LO dan Neraca:
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Piutang

Rp XXX


         Pendapatan LO


RpXXX
Ø  Jika Wajib Retribusi melakukan pembayaran maka jurnal standar LO dan Neraca:
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Kas di Bendahara Penerimaan

Rp XXX


         Piutang


RpXXX
Ø  Jika Wajib Retribusi melakukan pembayaran maka jurnal standar LRA:
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Perubahan SAL

Rp XXX


         Pendapatan LRA


RpXXX
Ø  Apabila Wajib Retribusi menyetor langsung ke kas daerah pada Bank yang ditunjuk, maka pada saat diterima Nota Kredit dari bank, jurnal standar LO dan Neraca:
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

RK PPKD

Rp XXX


         Pendapatan LO


RpXXX
Ø  Apabila Wajib Retribusi menyetor langsung ke kas daerah pada Bank yang ditunjuk, maka pada saat diterima Nota Kredit dari bank, jurnal standar LRA:
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Perubahan SAL

Rp XXX


         Pendapatan LRA


RpXXX
Ø  Pada saat diterima Nota Kredit dari bank untuk pembayaran yang bersumber dari piutang maka jurnal standar LO dan Neraca:
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

RK PPKD

Rp XXX


         Pendapatan LO


RpXXX
Ø  Pada saat diterima Nota Kredit dari bank untuk pembayaran yang bersumber dari piutang maka jurnal standar LRA:
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Perubahan SAL

Rp XXX


         Pendapatan LRA


RpXXX

            3.1.2    Pengungkapan Piutang
Piutang disajikan dalam kelompok piutang. Pencatatan piutang dalam neraca dapat dilihat pada lampiran I. Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang. Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya. Penjelasan atas penyelesaian piutang dan jaminan atau sita jaminan jika ada. Khusus untuk tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
3.2       Persediaan
3.2.1    Pencatatan persediaan
Pencatatan persediaan yang berdasarkan pada teori dengan pencatatan persediaan pada SKPD yang berada di Ngawi adalah sama. Persediaan dapat diperoleh melalui beberapa cara yaitu: melalui pembelian, produksi sendiri, dan cara lainnya (donasi atau rampasan). Apabila menggunakan basis akrual, maka jurnal untuk mencatat perolehan persediaan adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Persediaan-

Rp XXX


         Kas


Rp XXX

Jika menggunakan basis cash toward to accrual, maka jurnalnya adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Belanja-

Rp XXX


         Kas


Rp XXX
Pada akhir periode atau sebelum menyusun laporan keuangan, persediaan akan disajikan dalam neraca berdasarkan hasil perhitungan fisik di lapangan. Jika memakai basis akrual, maka jurnal yang akan dibuat adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Beban Persediaan-

Rp XXX


         Persediaan


Rp XXX

Jika menggunakan basis cash toward to accrual, maka jurnalnya adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Persediaan-

Rp XXX


         Cadangan Persediaan


Rp XXX

3.2.2    Pengungkapan Persediaan
Persediaan yang ada pada laporan keuangan SKPD Ngawi disajikan dalam  kelompok aset lancar pada neraca pemerintah berdasarkan harga perolehan terakhir jika persediaan diperoleh dengan pembelian, sebesar biaya standar yang dikeluarkan jika persediaan diproduksi sendiri dan sebesar nilai wajar jika diperoleh dengan cara lain seperti donasi/rampasan. Pencatatan persediaan dalam neraca dapat dilihat pada lampiran I. Persediaan disajikan didalam neraca dengan akun lawan cadangan persedian yang merupakan bagian dari ekuitas dana lancar. Kedua akun tersebut harus disajikan dengan jumlah yang sama (self balancing).
Disamping penyajian diatas hal-hal lain yang dipandang perlu untuk diungkapkan dalam laporan keuangan sehubungan dengan persediaan meliputi:
-          Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan
-          Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
-          Kondisi persediaan;
Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.3       Investasi
            3.3.1    Pencatatan  Investasi
Pencatatan aset tetap yang berdasarkan pada teori dengan pencatatan investasi pada SKPD yang berada di Ngawi adalah sama. Pencatatan investasi terdapat pada neraca. Apabila menggunakan basis akrual, maka jurnal transaksinya adalah :
Ø  Perolehan investasi jangka pendek pada jurnal LO dan Neraca
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Investasi Jangka Pendek

Rp XXX


          Kas di Kas Daerah


Rp XXX

Ø  Perolehan investasi jangka panjang pada jurnal LO dan Neraca
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Investasi Jangka Panjang

Rp XXX


          Kas di Kas Daerah/Aset Tetap


Rp XXX
Ø  Perolehan investasi jangka panjang pada jurnal LRA
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Pengeluaran pembiayaan-Penyertaan Modal/Investasi Pemda

Rp XXX


          Perubahan SAL


Rp XXX
Ø  Pencairan investasi jangka pendek pada jurnal LO dan Neraca
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Kas di Kas Daerah

Rp XXX


          Investasi jangka pendek


Rp XXX
Ø  Pencairan investasi jangka panjang pada jurnal LO dan Neraca
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Kas di Kas Daerah

Rp XXX


          Investasi jangka panjang


Rp XXX
Ø  Pencairan investasi jangka panjang pada jurnal LRA
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Perubahan SAL

Rp XXX


          Penerimaan Pembiayaan –
          Penyertaan Modal/Investasi
          Pemda


Rp XXX

            3.3.2    Pengungkapan 
Investasi disajikan dalam kelompok Investasi. Masing-masing tipe investasi dikelompokkan dan disajikan sesuai dengan jenisnya didalam neraca. Pencatatan investasi dalam neraca dapat dilihat pada lampiran I.
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi oleh pemerintah apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1.      Kemungkinan manfaat ekonomis dan manfaat social atau jasa potensial dimasa yang akan datang atas suatu investasi dapat diperoleh pemerintah.
2.      Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).

Informasi yang harus diungkapkan dalam penyajian investasi antara lain :
1.      Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi.
2.      Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanent.
3.      Perubahan harga pasar, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang.
4.      Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya.
5.      Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut.
6.      Perubahan pos investasi.
3.4       Aset Tetap
3.4.1    Pencatatan Aset Tetap
Pencatatan aset tetap yang berdasarkan pada teori dengan pencatatan aset tetap pada SKPD yang berada di Ngawi adalah sama. Memperoleh aset tetap dengan cara pembelian. Apabila menggunakan basis akrual, maka jurnal transaksinya adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Aset Tetap-

Rp XXX


         Kas


Rp XXX
Jika menggunakan basis cash toward to accrual, maka jurnalnya adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Belanja Modal-

Rp XXX


         Kas


Rp XXX

Aset Tetap-

Rp XXX


         Diinvestasikan dalam aset
        tetap


Rp XXX

Memperoleh aset tetap dengan cara kredit. Apabila menggunakan basis akrual, maka jurnal transaksinya adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Uang Muka Pembelian Aset

Rp XXX


         Kas


Rp XXX

Jika menggunakan basis cash toward to accrual, maka jurnalnya adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Belanja Modal

Rp XXX


         Kas


Rp XXX

Kontruksi Dalam Pengerjaan

Rp XXX


          Diinvestasikan Dalam Aset
         Tetap


Rp XXX
Pengeluaran Setelah Perolehan Aset Tetap. Jurnalnya adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Belanja Pemeliharaan

Rp XXX


         Kas


Rp XXX

3.4.2    Pengungkapan Aset Tetap
Aset Tetap disajikan dalam kelompok aset tetap. Masing-masing tipe aset tetap dikelompokkan dan disajikan sesuai dengan jenisnya didalam neraca. Pencatatan Aset Tetap dalam Neraca dapat dilihat pada lampiran I.
Informasi yang harus diungkapkan dalam penyajian aset tetap adalah :
1.      Kebijakan akuntansi untuk Aset Tetap
2.      Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat Aset Tetap
3.      Rekonsiliasi jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, dan mutasi aset tetap lainnya.
4.      Informasi penyusutan yang meliputi :
Nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, nilai manfaat, atau tarif penyusutan yang digunakan.
3.5       Konstruksi Dalam Pengerjaan
3.5.1    Pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan
Pencatatan konstruksi dalam pengerjaan dalam laporan keuangan SKPD Ngawi dengan pencatatan dalam teori yaitu sama. Pencatatan konstruksi dalam pengerjaan pada laporan keuangan akuntansi pemerintahan terdapat berapa pencatatan yaitu :

Tgl
Keterangan
Ref
Debet
Kredit

Konstruksi dalam pengerjaan – Gedung arsip

Rp. xxx


            Diinvestasikan dalam aset             tetap


Rp. xxx

Tgl
Keterangan
Ref
Debet
Kredit

Diinvestasikan dalam aset tetap

Rp. xxx


     Konstruksi dalam pengerjaan Gedung Arsip


Rp. xxx

            3.5.2    Pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan disajikan dalam kelompok aset tetap. Pencatatan konstruksi dalam pengerjaan  terdapat pada neraca dapat dilihat pada lampiran I. Konstruksi dalam pengerjaan adalah perolehannya memerlukan sejumlah waktu tertentu. Periode waktu tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.
Untuk konstruksi dalam pengerjaan diakui jika:
1.      Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh.
2.      Biaya perolehan tersebut dapat diukur dengan andal.
3.      Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

Nilai yang dapat diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan bergantung pada proses pengerjaan. Apabila dikerjakan secara swakelola oleh unit pemerintahan biaya yang boleh diakui meliputi:
1.      Biaya yang secara langsung berhubungan dengan pengerjaan konstruksi dalam pengerjaan tersebut yang meliputi: biaya pekerjaan lapangan, biaya rancangan, biaya bahan, biaya penyewaan peralatan, biaya pemindahan peralatan dan bantuan teknis yang berhubungan dengan proses konstruksi.
2.      Biaya lain yang dapat diatribusikan ke dalam kegiatan pembangunan, meliputi asuransi, biaya perjalanan dinas, biaya rapat, biaya ATK, dan lain-lain.
3.      Biaya pinjaman apabila pembangunan tersebut dibiayai dengan dana pinjaman.
4.      Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.

Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
1.      Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian
dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.      Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
3.      Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
4.      Uang muka kerja yang diberikan;
5.      Retensi.
3.6       Kewajiban
            3.6.1    Pencatatan Kewajiban
Pencatatan kewajiban yang berdasarkan pada teori dengan pencatatan kewajiban pada SKPD yang berada di Ngawi adalah sama. Jurnal transaksinya kewajiban jangka pendek adalah :
Ø  Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Belanja gaji

Rp XXX


       Kas


Rp XXX

Kas

Rp XXX


       Utang PFK


Rp XXX
Ø  Utang Bunga
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Dana yang harus diselesaikan untuk pembayaran utang jangka pendek

Rp XXX


       Utang Bunga


Rp XXX
Sedangkan jurnal yang akan dibuat ketika dilakukan pembayaran bunga adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Belanja bunga

Rp XXX


       Kas


Rp XXX

Utang Bunga

Rp XXX


       Dana yang harus disediakan untuk
       pembayarn utang jangka pendek


Rp XXX
Ø  Bagian Lancar Utang jangka Panjang
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek

Rp XXX


       Bagian lancer utang dalam negeri


Rp XXX

Utang dalam negeri

Rp XXX


       Dana yang harus disediakan untuk
       pembayaran utang jangka panjang


Rp XXX
           

Jurnal transaksinya kewajiban jangka panjang adalah :
Tgl
Keterangan
Ref
Debit
Kredit

Kas

Rp XXX


       Penerimaan pembiayaan-utang
       dalam negeri obligasi


Rp XXX

Dana yang harus disediakan untuk pembayaran utang jangka panjang

Rp XXX


       Utang dalam negeri-obligasi


Rp XXX

3.6.2        Pengungkapan Kewajiban
Kewajiban disajikan dalam kelompok kewajiban. Masing-masing tipe kewajiban dikelompokkan dan disajikan sesuai dengan jenisnya didalam neraca. Dalam pencatatan kewajiban terdapat pada neraca dapat dilihat pada lampiran II.
Untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya, utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang. Informasi-informasi laporan terkait kewajiban pemerintah yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan di antaranya adalah:
a.        Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman.
b.        Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya.
c.        Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku.
d.       Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo.
e.        Perjanjian restrukturisasi utang
f.         Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditor.
g.        Biaya pinjaman, meliputi perlakuan biaya pinjaman, jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode terkait, dan tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
BAB IV
PENUTUP
4.1             Kesimpulan
Pencatatan dan pengungkapan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi di Jawa Timur dengan pencatatan dan pengungkapan pada teori adalah sama, baik secara pencatatannya maupun cara pengungkapannya. Pencatatan piutang, persediaan, investasi, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan dan kewajiban terdapat dalam neraca pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi telah diterapkan dengan baik, hal ini terlihat dari adanya penyajian laporan keuangan yang sudah meliputi laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi sudah berjalan dengan baik, hal tersebut terlihat dengan adanya empat komponen pokok pengelolaan keuangan yaitu : perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, serta telah sesuainya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan azas umum pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Semakin baik penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) maka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah juga akan semakin baik. Kelemahan yang ditemukan peneliti pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi adalah masih kurang efektifnya penerapan standar akuntansi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah.




DAFTAR PUSTAKA
Deddi Nordiawan, Iswahyudi Sondi Putra., dan Maulidah Rahmawati. 2007. Akuntansi Pemerintah. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, 2010 (SAP)
Buletin Teknis Nomor 16 Tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual. 2008. Diambil pada 19 Oktober 2016, dari http://www.ksap.org/Buletin/BULTEK06. pdf
Modul Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Diambil pada tanggal 14 September 2016, dari http://keuda.kemendagri.go.id/asset/dataupload/paparan/ paparan-modul-sap-akrual/PIUTANG.pdf
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Modul 2. Diambil pada tanggal 19 Oktober 2016, dari http://keuda.kemendagri.go.id/asset/dataupload/ paparan/modul-penerapan-akuntansi-berbasis-akrual/modul2/06.Kebijakan-Akuntansi-Piutang.pdf
Modul 2 – Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah : Kebijakan Akuntansi Investasi. Diambil pada tanggal 19 Oktober 2016 dari http://keuda.kemendagri.go.id /asset/dataupload/paparan/modul-penerapan-akuntansi-berbasis-akrual/modul2/08. Kebijakan-Akuntansi-Investasi.pdf

Thopaz Redan Soewoko. Akuntansi Kewajiban. Diambil pada tanggal 20 Oktober 2016 dari https://id.scribd.com/document/320165468/Kewajiban-Kontinjensi-Restrukturisasi-Dan-Penghapusan-Utang
Anshar Pemimpi . Akuntansi Kewajiban (PSAP No.9). 2012. Diambil pada tanggal 20 Oktober 2016 dari https://sibukkerjatugas.wordpress.com/2012/01/26/ akuntansi-kewajiban-psap-no-9/


No comments:

Post a Comment