A. Laporan
keuangan
Laporan
keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan atau
organisasi pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk
menggambarkan kinerja perusahaan/organisasi tersebut. (Wikipedia)
Laporan
keuangan adalah informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam
membuat keputusan sosial, politik dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil
bisa lebih berkualitas (Mahmudi, 2007:11).
Laporan
keuangan merupakan ringkasan dari proses pencatatan, yang merupakan ringkasan
dari transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.
Laporan keuangan ini dibuat oleh pihak manajemen dengan tujuan untuk
mempertanggungjawabkan tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan
(Baridwan, 1997).
Laporan
keuangan yang lengkap terdiri atas 5 komponen diantaranya adalah laporan laba
rugi, laporan perubahan modal, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan. Perusahaan dianjurkan untuk menyajikan laporan keuangan
yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja keuangan, posisi
keuangan perusahaan dan kondisi ketidakpastian (IAI, 2007).
B. Tujuan
Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan laporan yang
terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan
oleh suatu entitas pelaporan.Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan
informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih,
arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang
bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai
alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah
adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan
untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang
dipercayakan kepadanya, dengan:
- menyediakan
informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
pemerintah;
- menyediakan
informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan
ekuitas pemerintah;
- menyediakan
informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
- menyediakan
informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
- menyediakan
informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan
memenuhi kebutuhan kasnya;
- menyediakan
informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan;
- menyediakan
informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan
dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan untuk tujuan umum juga
mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna
untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang
berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan,
serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga
menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
- indikasi
apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran;
dan
- indikasi
apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan,
termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan
keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
- aset;
- kewajiban;
- ekuitas;
- pendapatan-LRA;
- belanja;
- transfer;
- pembiayaan;
- saldo
anggaran lebih
- pendapatan-LO;
- beban;
dan
- arus
kas.
Informasi dalam laporan keuangan
tersebut relevan untuk memenuhi tujuan di atas, namun tidak dapat sepenuhnya
memenuhi tujuan tersebut.Informasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan,
dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran
yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu
periode.
Tanggung jawab auditor secara umum
antara lain yaitu tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan
kekeliruan serta ketidakberesan. Kekeliruan adalah salah saji (misstatement)
atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan yang tidak
disengaja. Kekeliruan dapat berupa :
a.
Kekeliruan dalam pengumpulan atau
pengolahan data akuntansi yang dipakai sebagai dasar pembuatan laporan
keuangan.
b.
Kesalahan estimasi akuntansi yang
timbul sebagai akibat dari kekhilafan atau salah menafsirkan keadaan.
c.
Kesalahan dalam penerapan prinsip
akuntansi yang menyangkut jumlah, klarifikasi, cara penyajian, atau
pengungkapan.
Ketidakberesan adalah salah saji atau
hilangnya jumlah atau pengungkpan dalam laporan keuangan yang
disengaja.Ketidakberesan mencakup kecurangan dalam pelaporan keuangan yang
dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan.Faktor pokok yang
membedakan kekeliruan dengan ketidakberesan adalah apakah penyebab salah saji
itu disengaja atau tidak disengaja. Tanggung jawab auditor dalam kaitannya
dengan kekeliruan dan ketidakberesan adalah sebagai berikut :
a.
Menentukan resiko bahwa suatu
kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi
salah saji material.
b.
Berdasarkan penentuan ini, auditor
harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bagi pendeteksian
kekeliruan dan ketidak beresan.
c.
Melaksanakan audit dengan seksama dan
tingkat skeptisme professional yang semestinya dan menilai temuannya
C. Tanggung
Jawab Laporan Keuangan
Tanggung
jawab auditor secara umum antara lain yaitu tanggung jawab auditor untuk
mendeteksi dan melaporkan kekeliruan serta ketidakberesan. Kekeliruan adalah
salah saji (misstatement) atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan
keuangan yang tidak disengaja. Kekeliruan dapat berupa :
a.
Kekeliruan dalam pengumpulan atau
pengolahan data akuntansi yang dipakai sebagai dasar pembuatan laporan
keuangan.
b.
Kesalahan estimasi akuntansi yang
timbul sebagai akibat dari kekhilafan atau salah menafsirkan keadaan.
c.
Kesalahan dalam penerapan prinsip
akuntansi yang menyangkut jumlah, klarifikasi, cara penyajian, atau
pengungkapan.
Ketidakberesan
adalah salah saji atau hilangnya jumlah atau pengungkapan dalam laporan
keuangan yang disengaja.Ketidakberesan mencakup kecurangan dalam pelaporan
keuangan yang dilakukan untuk menyajikan laporan keuangan yang
menyesatkan.Faktor pokok yang membedakan kekeliruan dengan ketidakberesan
adalah apakah penyebab salah saji itu disengaja atau tidak disengaja. Tanggung
jawab auditor dalam kaitannya dengan kekeliruan dan ketidakberesan adalah sebagai
berikut :
1.
Menentukan resiko bahwa suatu
kekeliruan dan ketidakberesan kemungkinan menyebabkan laporan keuangan berisi
salah saji material.
2.
Berdasarkan penentuan ini, auditor
harus merancang auditnya untuk memberikan keyakinan memadai bagi pendeteksian
kekeliruan dan ketidakberesan.
3. Laporan
keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan atau
organisasi pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk
menggambarkan kinerja perusahaan/organisasi tersebut. (Wikipedia)
4. Laporan
keuangan adalah informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam
membuat keputusan sosial, politik dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil
bisa lebih berkualitas (Mahmudi, 2007:11).
5. Laporan
keuangan merupakan ringkasan dari proses pencatatan, yang merupakan ringkasan
dari transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.
Laporan keuangan ini dibuat oleh pihak manajemen dengan tujuan untuk
mempertanggungjawabkan tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan (Baridwan,
1997).
6.
Laporan keuangan yang lengkap terdiri
atas 5 komponen diantaranya adalah laporan laba rugi, laporan perubahan modal,
neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Perusahaan
dianjurkan untuk menyajikan laporan keuangan yang menjelaskan karakteristik
utama yang mempengaruhi kinerja keuangan, posisi keuangan perusahaan dan
kondisi ketidakpastian (IAI, 2007). Pelaksanakan audit dengan seksama dan
tingkat skeptisme professional yang semestinya dan menilai temuannya
D.
Komponen
Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam
satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary
reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai
berikut:
- Laporan
Realisasi Anggaran;
- Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Neraca;
- Laporan
Operasional;
- Laporan
Arus Kas;
- Laporan
Perubahan Ekuitas;
- Catatan
atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen laporan keuangan
tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali:
- Laporan
Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi
perbendaharaan umum;
- Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum
Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan
konsolidasiannya.
Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum negara/daerah dan/atau
sebagai kuasa bendahara umum negara/daerah.
Kegiatan keuangan pemerintah dibatasi
dengan anggaran dalam bentuk apropriasi atau otorisasi anggaran.Laporan
keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah
diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.Laporan
Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
Entitas pelaporan pemerintah pusat juga
menyajikan Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih
tahun sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan
Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.
Laporan keuangan memberikan informasi
tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal
pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan.Informasi ini
diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas
pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.
Entitas pelaporan menyajikan informasi
untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan
pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan
mengenai alokasi sumber daya ekonomi.
Entitas yang mempunyai fungsi
perbendaharaan umum menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan
kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas
pada tanggal pelaporan.
Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih
pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan,
dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam
membaca laporan keuangan, entitas pelaporan harus mengungkapkan semua informasi
penting baik yang telah tersaji maupun yang tidak tersaji dalam lembar muka
laporan keuangan.
Entitas pelaporan mengungkapkan
informasi tentang ketaatan terhadap anggaran.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment