BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pemerintah
Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu
reformasi yang dilakukan adalah peralihan akuntansi pemerintah yang berbasis
kas menjadi basis akrual. Hal ini mengharuskan penerapan akuntansi pemerintah
berbasis akrual secara penuh pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah. Perubahan ini merupakan bagian dari bangunan
yang ingin dibentuk dalam reformasi di bidang keuangan negara seperti yang diamanatkan
dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang mengatur tentang keuangan negara.
Sehingga basis akrual pada akhirnya akan diterapkan bagi seluruh entitas
pelaporan dan entitas akuntansi. Penerapan ini akan dilaksanakan secara
bertahap dan diharapkan pada tahun 2015 semua laporan keuangan pemerintah telah
beralih ke basis akrual secara penuh.
Pemerintah
pada tahap pertama telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah tersebut masih bersifat
sementara karena sebagaimana diamanatkan dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara disebutkan bahwa selama pengakuan
dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, maka
digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun kemudian. Oleh
karena itu untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut di atas, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2010 untuk mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Perubahan mendasar dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah adanya perubahan basis akuntansi yaitu
dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan. Pada
penjelasan PP Nomor 71 Tahun 2010 disebutkan bahwa lingkup Peraturan Pemerintah
ini meliputi Peraturan Berbasis Akrual.
Penerapan
basis akrual ini juga sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan akuntabilitas
pengelolaan keuangan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah yang terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran dan laporan finansial.
Laporan pelaksanaan anggaran meliputi laporan realisasi anggaran (LRA) dan
laporan perubahan saldo anggaran lebih/kurang. Sementara itu laporan finansial
terdiri dari neraca, laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE)
serta laporan arus kas (LAK). Disamping itu pemerintah juga harus menyusun
catatan atas laporan keuangan (CaLK).
Penyajian
informasi keuangan pemerintah dengan menggunakan basis akrual akan menjadi
informatif, terutama dalam hubungannya dengan pengukuran kinerja pemerintah
terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan dalam periode
akuntansi tertentu, serta dapat memberikan gambaran yang utuh atas posisi
keuangan pemerintah untuk tujuan pengambilan keputusan. Selain itu, laporan
keuangan pemerintah yang dihasilkan dari penerapan SAP berbasis akrual
dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang lebih baik bagi para pemangku
kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah
dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Bagaimana pencatatan pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi?
1.2.2
Bagaimana pengungkapan pada laporan
keuangan Pemerintah daerah Kabupaten Ngawi?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Piutang
Piutang salah satu aset yang cukup penting bagi
pemerintah daerah, baik dari sudut pandang potensi kemanfaatannya maupun dari
sudut pandang akuntabilitasnya. Semua standar akuntansi menempatkan piutang
sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam
pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
Buletin Teknis SAP Nomor 02 tahun 2005 menyatakan
piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain
termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan
bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini. Penyisihan
piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat
diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi
dan/atau entitas lain.
Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat
akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan
kualitas piutang. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak
tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik
piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi
dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang
mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.
Klasifikasi piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang
dibagi atas pungutan, perikatan, transfer antar pemerintahan dan tuntutan ganti
kerugian daerah. Pada pungutan terdapat 4 bagian, pada perikatan terdapat 4 bagian,
pada transfer antar pemerintahan terdapat 8 bagian dan pada tuntutan ganti rugi
daerah terdapat 2 bagian.
2.2 Persediaan
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang
atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah
daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang
berupa, pertama barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam
rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis
seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan
dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Kedua bahan atau
perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi,
misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih.
Ketiga barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat pertanian setengah
jadi, benih yang belum cukup umur. Dan yang keempat barang yang disimpan untuk
dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan,
misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat. Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam
neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Tujuan dari
akuntansi persediaan adalah dalam upaya menghasilkan laporan keuangan yang
akuntabel dan transparan, maka seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh
instansi pemerintah harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan akun dari
masing-masing transaksi. Pengeluaran terhadap kebutuhan sehari-hari perkantoran
dicatat sebagai belanja barang dan belum dilaporkan sebagai persediaan didalam
laporan keuangan. Sehubungan dengan itu untuk memberikan pemahaman tentang
transaksi dimaksud dan pengaruhnya terhadap suatu akun,dan sejalan dengan
tujuan standar akuntansi pemerintahan untuk mengatur perlakuan akuntansi
terhadap persediaan.
2.3 Investasi
Investasi
merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti
bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi
merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk
memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang
dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam
rangka manajemen kas. Investasi dikategorisasi berdasarkan jangka waktunya,
yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Pos-pos investasi
menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Investasi antara lain:
a. Investasi
Jangka Pendek
Investasi jangka
pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera
diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi
jangka pendek digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah
dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. Investasi
Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas.
b. Investasi
Jangka Panjang
Investasi jangka
panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari
12 bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifatnya, yaitu:
1. Investasi Jangka Panjang Nonpermanen
merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak
berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
2.
Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi
jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tidak
untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
2.4 Aset Tetap
Aset tetap adalah aset berwujud yang di peroleh
dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu yang digunakan dalam
kegiatan operasional sehari-hari, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka
kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaaat lebih dari satu tahun. Aset
tetap menurut standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual PP No 71 Tahun
2010 adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk
digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Menurut PP No 71 Tahun 2010 aset tetap
diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam
aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap yaitu:
Ø Tanah
yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai.
Ø Peralatan
dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik,
inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa
manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
Ø Gedung
dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud
untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai.
Ø Jalan,
irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh
pemerintah daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah dan
dalam kondisi siap dipakai.
Ø Aset
tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan
operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
2.5 Kontruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan adalah asset yang sedang
dalam proses pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan
dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap
lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu
periode waktu tertentu dan belum selesai. Prolehan melalui kontrak konstruksi
pada umumnya memerlukan suatu periode waktu. Perolehan asset dapat dilakukan
dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak
konstruksi.
Permasalahan konstruksi dalam pengerjaan diakibatkan
oleh kontrak pembangunan aktiva tetap berwujud. Kontrak ini disebut dengan
kontrak yang dikerjakan oleh kontraktor, yaitu suatu entitas yang mengadakan
kontrak untuk membangun asset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan
entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak
konstruksi. Kontrak
konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu
aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling
tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau pengguna
utama.
Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan
sejumlah asset yang berhubungan dengan erta atau saling bergantung satu sama
lain dalam hal rancangan teknologi, fungsi, tujuan dan penggunaan utama.
Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a) Kontrak
untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi
asset, seperti arsitektur;
b) Kontrak untuk
perolehan atau konstruksi aset;
c) Kontrak
untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang
meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d) Kontrak
untuk membongkar atau merestorasi dan restorasi lingkungan.
2.6 Kewajiban
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran I
PSAP Nomor 09 tentang Kewajiban menjelaskan bahwa kewajiban adalah utang yang
timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah daerah dapat
muncul akibat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga, perikatan dengan pegawai
yang bekerja pada pemerintahan, kewajiban kepada masyarakat, alokasi/realokasi
pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban kepada pemberi jasa. Kewajiban
bersifat mengikat dan dapat dipaksakan secara hukum sebagai konsekuensi atas
kontrak atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban di kategorikan berdasarkan
waktu jatuh tempo penyelesaiannya, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban
jangka panjang. Pos-pos kewajiban menurut PSAP Berbasis Akrual Nomor 09 tentang
Kewajiban antara lain:
a.
Kewajiban jangka pendek merupakan
kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 bulan setelah
tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain utang transfer
pemerintah daerah, utang kepada pegawai, utang bunga, utang jangka pendek
kepada pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar
utang jangka panjang.
b.
Kewajiban jangka panjang adalah
kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah
tanggal pelaporan. Selain itu, kewajiban yang akan dibayar dalam waktu 12 bulan
dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika:
1) jangka waktu aslinya adalah
untuk periode lebih dari 12 bulan
2) entitas bermaksud untuk mendanai
kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang;
3) maksud tersebut didukung dengan
adanya suatu perjanjian pendaan kembali (refinancing), atau adanya
penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum pelaporan keuangan
disetujui.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Piutang
3.1.1
Pencatatan Piutang
Pencatatan piutang yang berdasarkan pada teori
dengan pencatatan piutang pada SKPD yang berada di Ngawi adalah sama. Pada
piutang terdapat beberapa jurnal. Apabila menggunakan basis akrual, maka jurnal
untuk mencatat piutang adalah :
Ø Saat
diterbitkan SKR Daerah oleh SKPD maka jurnal LO dan Neraca:
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Piutang
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Pendapatan LO
|
|
|
RpXXX
|
Ø
Jika
Wajib Retribusi melakukan pembayaran maka jurnal standar LO dan Neraca:
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Kas di Bendahara
Penerimaan
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Piutang
|
|
|
RpXXX
|
Ø
Jika
Wajib Retribusi melakukan pembayaran maka jurnal standar LRA:
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Perubahan SAL
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Pendapatan LRA
|
|
|
RpXXX
|
Ø
Apabila
Wajib Retribusi menyetor langsung ke kas daerah pada Bank yang ditunjuk, maka
pada saat diterima Nota Kredit dari bank, jurnal standar LO dan Neraca:
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
RK PPKD
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Pendapatan LO
|
|
|
RpXXX
|
Ø
Apabila
Wajib Retribusi menyetor langsung ke kas daerah pada Bank yang ditunjuk, maka
pada saat diterima Nota Kredit dari bank, jurnal standar LRA:
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Perubahan SAL
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Pendapatan LRA
|
|
|
RpXXX
|
Ø
Pada
saat diterima Nota Kredit dari bank untuk pembayaran yang bersumber dari
piutang maka jurnal standar LO dan Neraca:
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
RK PPKD
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Pendapatan LO
|
|
|
RpXXX
|
Ø
Pada
saat diterima Nota Kredit dari bank untuk pembayaran yang bersumber dari
piutang maka jurnal standar LRA:
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Perubahan SAL
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Pendapatan LRA
|
|
|
RpXXX
|
3.1.2 Pengungkapan Piutang
Piutang
disajikan dalam kelompok piutang. Pencatatan piutang dalam neraca dapat dilihat
pada lampiran I. Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi
mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan
Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa kebijakan akuntansi yang digunakan
dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang. Rincian jenis-jenis, saldo
menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya. Penjelasan atas
penyelesaian piutang dan jaminan atau sita jaminan jika ada. Khusus untuk
tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang
masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
Penghapusbukuan
piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar
lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama
debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar
pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
3.2 Persediaan
3.2.1 Pencatatan persediaan
Pencatatan
persediaan yang berdasarkan pada teori dengan pencatatan persediaan pada SKPD
yang berada di Ngawi adalah sama. Persediaan dapat diperoleh melalui beberapa
cara yaitu: melalui pembelian, produksi sendiri, dan cara lainnya (donasi atau
rampasan). Apabila menggunakan basis akrual, maka jurnal untuk mencatat
perolehan persediaan adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Persediaan-
|
|
Rp XXX
|
|
|
Kas
|
|
|
Rp XXX
|
Jika menggunakan basis
cash toward to accrual, maka jurnalnya adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Belanja-
|
|
Rp XXX
|
|
|
Kas
|
|
|
Rp XXX
|
Pada akhir periode atau sebelum menyusun laporan
keuangan, persediaan akan disajikan dalam neraca berdasarkan hasil perhitungan
fisik di lapangan. Jika memakai basis akrual, maka jurnal yang akan dibuat
adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Beban
Persediaan-
|
|
Rp XXX
|
|
|
Persediaan
|
|
|
Rp XXX
|
Jika menggunakan basis
cash toward to accrual, maka jurnalnya adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Persediaan-
|
|
Rp XXX
|
|
|
Cadangan Persediaan
|
|
|
Rp XXX
|
3.2.2 Pengungkapan Persediaan
Persediaan yang ada pada laporan keuangan SKPD Ngawi disajikan dalam
kelompok aset lancar pada neraca pemerintah berdasarkan harga perolehan
terakhir jika persediaan diperoleh dengan pembelian, sebesar biaya standar yang
dikeluarkan jika persediaan diproduksi sendiri dan sebesar nilai wajar jika
diperoleh dengan cara lain seperti donasi/rampasan. Pencatatan
persediaan dalam neraca dapat dilihat pada lampiran I. Persediaan
disajikan didalam neraca dengan akun lawan cadangan persedian yang merupakan
bagian dari ekuitas dana lancar. Kedua akun tersebut harus disajikan dengan
jumlah yang sama (self balancing).
Disamping penyajian diatas hal-hal lain yang dipandang perlu untuk
diungkapkan dalam laporan keuangan sehubungan dengan persediaan meliputi:
-
Kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan
-
Penjelasan
lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam
pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses
produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat,
dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat;
-
Kondisi persediaan;
Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca,
tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.3 Investasi
3.3.1 Pencatatan Investasi
Pencatatan aset tetap yang berdasarkan pada teori
dengan pencatatan investasi pada SKPD yang berada di Ngawi adalah sama.
Pencatatan investasi terdapat pada neraca. Apabila menggunakan basis akrual,
maka jurnal transaksinya adalah :
Ø Perolehan
investasi jangka pendek pada jurnal LO dan Neraca
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Investasi Jangka
Pendek
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
|
Rp
XXX
|
Ø Perolehan
investasi jangka panjang pada jurnal LO dan Neraca
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Investasi Jangka
Panjang
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Kas di Kas Daerah/Aset Tetap
|
|
|
Rp
XXX
|
Ø Perolehan
investasi jangka panjang pada jurnal LRA
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Pengeluaran
pembiayaan-Penyertaan Modal/Investasi Pemda
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Perubahan SAL
|
|
|
Rp
XXX
|
Ø Pencairan
investasi jangka pendek pada jurnal LO dan Neraca
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Investasi jangka pendek
|
|
|
Rp
XXX
|
Ø Pencairan
investasi jangka panjang pada jurnal LO dan Neraca
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Kas di Kas Daerah
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Investasi jangka panjang
|
|
|
Rp
XXX
|
Ø Pencairan
investasi jangka panjang pada jurnal LRA
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Perubahan SAL
|
|
Rp
XXX
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan –
Penyertaan Modal/Investasi
Pemda
|
|
|
Rp
XXX
|
3.3.2 Pengungkapan
Investasi disajikan dalam kelompok Investasi. Masing-masing
tipe investasi dikelompokkan dan disajikan sesuai dengan jenisnya didalam
neraca. Pencatatan investasi dalam neraca dapat dilihat pada lampiran I.
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai
investasi oleh pemerintah apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
1. Kemungkinan
manfaat ekonomis dan manfaat social atau jasa potensial dimasa yang akan datang
atas suatu investasi dapat diperoleh pemerintah.
2. Nilai
perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Informasi yang harus diungkapkan dalam penyajian
investasi antara lain :
1. Kebijakan
akuntansi untuk penentuan nilai investasi.
2. Jenis-jenis
investasi, investasi permanen dan nonpermanent.
3. Perubahan
harga pasar, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang.
4. Investasi
yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya.
5. Penurunan
nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut.
6. Perubahan
pos investasi.
3.4 Aset Tetap
3.4.1 Pencatatan Aset Tetap
Pencatatan aset tetap yang berdasarkan pada teori
dengan pencatatan aset tetap pada SKPD yang berada di Ngawi adalah sama.
Memperoleh aset tetap dengan cara pembelian. Apabila menggunakan basis akrual,
maka jurnal transaksinya adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Aset
Tetap-
|
|
Rp XXX
|
|
|
Kas
|
|
|
Rp XXX
|
Jika menggunakan basis
cash toward to accrual, maka jurnalnya adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Belanja
Modal-
|
|
Rp XXX
|
|
|
Kas
|
|
|
Rp XXX
|
|
Aset Tetap-
|
|
Rp XXX
|
|
|
Diinvestasikan dalam aset
tetap
|
|
|
Rp XXX
|
Memperoleh aset tetap dengan cara kredit. Apabila
menggunakan basis akrual, maka jurnal transaksinya adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Uang
Muka Pembelian Aset
|
|
Rp XXX
|
|
|
Kas
|
|
|
Rp XXX
|
Jika menggunakan basis
cash toward to accrual, maka jurnalnya adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Belanja
Modal
|
|
Rp XXX
|
|
|
Kas
|
|
|
Rp XXX
|
|
Kontruksi Dalam Pengerjaan
|
|
Rp XXX
|
|
|
Diinvestasikan Dalam Aset
Tetap
|
|
|
Rp XXX
|
Pengeluaran Setelah
Perolehan Aset Tetap. Jurnalnya adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Belanja
Pemeliharaan
|
|
Rp XXX
|
|
|
Kas
|
|
|
Rp XXX
|
3.4.2 Pengungkapan Aset Tetap
Aset Tetap disajikan dalam kelompok aset tetap.
Masing-masing tipe aset tetap dikelompokkan dan disajikan sesuai dengan jenisnya
didalam neraca. Pencatatan Aset Tetap dalam Neraca dapat dilihat pada lampiran I.
Informasi yang harus
diungkapkan dalam penyajian aset tetap adalah :
1. Kebijakan
akuntansi untuk Aset Tetap
2. Dasar
penilaian yang digunakan untuk mencatat Aset Tetap
3. Rekonsiliasi
jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan,
pelepasan, akumulasi penyusutan, dan mutasi aset tetap lainnya.
4. Informasi
penyusutan yang meliputi :
Nilai penyusutan, metode penyusutan
yang digunakan, nilai manfaat, atau tarif penyusutan yang digunakan.
3.5 Konstruksi Dalam Pengerjaan
3.5.1 Pencatatan Konstruksi Dalam Pengerjaan
Pencatatan konstruksi dalam pengerjaan dalam laporan
keuangan SKPD Ngawi dengan pencatatan dalam teori yaitu sama. Pencatatan
konstruksi dalam pengerjaan pada laporan keuangan akuntansi pemerintahan terdapat
berapa pencatatan yaitu :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Konstruksi
dalam pengerjaan – Gedung arsip
|
|
Rp.
xxx
|
|
|
Diinvestasikan dalam aset tetap
|
|
|
Rp.
xxx
|
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
|
Diinvestasikan
dalam aset tetap
|
|
Rp.
xxx
|
|
|
Konstruksi dalam pengerjaan Gedung Arsip
|
|
|
Rp.
xxx
|
3.5.2 Pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan disajikan dalam kelompok
aset tetap. Pencatatan konstruksi dalam pengerjaan terdapat pada neraca dapat dilihat pada
lampiran I. Konstruksi dalam pengerjaan adalah perolehannya memerlukan sejumlah
waktu tertentu. Periode waktu tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode
akuntansi.
Untuk konstruksi dalam pengerjaan diakui jika:
1. Besar
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset
tersebut akan diperoleh.
2. Biaya
perolehan tersebut dapat diukur dengan andal.
3. Aset
tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Nilai yang dapat diakui sebagai konstruksi dalam
pengerjaan bergantung pada proses pengerjaan. Apabila dikerjakan secara
swakelola oleh unit pemerintahan biaya yang boleh diakui meliputi:
1. Biaya
yang secara langsung berhubungan dengan pengerjaan konstruksi dalam pengerjaan
tersebut yang meliputi: biaya pekerjaan lapangan, biaya rancangan, biaya bahan,
biaya penyewaan peralatan, biaya pemindahan peralatan dan bantuan teknis yang
berhubungan dengan proses konstruksi.
2. Biaya
lain yang dapat diatribusikan ke dalam kegiatan pembangunan, meliputi asuransi,
biaya perjalanan dinas, biaya rapat, biaya ATK, dan lain-lain.
3. Biaya
pinjaman apabila pembangunan tersebut dibiayai dengan dana pinjaman.
4. Biaya
lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Suatu
entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada
akhir periode akuntansi:
1.
Rincian
kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian
dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.
Nilai
kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
3.
Jumlah
biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
4.
Uang
muka kerja yang diberikan;
5.
Retensi.
3.6 Kewajiban
3.6.1 Pencatatan Kewajiban
Pencatatan kewajiban yang berdasarkan pada teori
dengan pencatatan kewajiban pada SKPD yang berada di Ngawi adalah sama. Jurnal
transaksinya kewajiban jangka pendek adalah :
Ø Utang
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Belanja gaji
|
|
Rp XXX
|
|
|
Kas
|
|
|
Rp XXX
|
|
Kas
|
|
Rp XXX
|
|
|
Utang PFK
|
|
|
Rp XXX
|
Ø Utang
Bunga
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Dana yang harus diselesaikan untuk
pembayaran utang jangka pendek
|
|
Rp XXX
|
|
|
Utang Bunga
|
|
|
Rp XXX
|
Sedangkan jurnal yang akan dibuat ketika dilakukan
pembayaran bunga adalah :
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Belanja bunga
|
|
Rp XXX
|
|
|
Kas
|
|
|
Rp XXX
|
|
Utang Bunga
|
|
Rp XXX
|
|
|
Dana yang harus disediakan untuk
pembayarn utang jangka pendek
|
|
|
Rp XXX
|
Ø Bagian
Lancar Utang jangka Panjang
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Dana yang
harus disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek
|
|
Rp XXX
|
|
|
Bagian lancer utang dalam negeri
|
|
|
Rp XXX
|
|
Utang dalam
negeri
|
|
Rp XXX
|
|
|
Dana yang harus disediakan untuk
pembayaran utang jangka panjang
|
|
|
Rp XXX
|
Jurnal transaksinya kewajiban jangka panjang adalah
:
Tgl
|
Keterangan
|
Ref
|
Debit
|
Kredit
|
|
Kas
|
|
Rp XXX
|
|
|
Penerimaan pembiayaan-utang
dalam negeri obligasi
|
|
|
Rp XXX
|
|
Dana yang harus disediakan untuk
pembayaran utang jangka panjang
|
|
Rp XXX
|
|
|
Utang dalam negeri-obligasi
|
|
|
Rp XXX
|
3.6.2
Pengungkapan Kewajiban
Kewajiban disajikan dalam kelompok kewajiban. Masing-masing
tipe kewajiban dikelompokkan dan disajikan sesuai dengan jenisnya didalam
neraca. Dalam pencatatan kewajiban terdapat pada neraca dapat dilihat pada
lampiran II.
Untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada
pemakainya, utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar
skedul utang. Informasi-informasi laporan terkait kewajiban pemerintah yang
harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan di antaranya adalah:
a.
Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman.
b.
Jumlah saldo kewajiban berupa utang
pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya.
c.
Bunga pinjaman yang terutang pada
periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku.
d. Konsekuensi
dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo.
e.
Perjanjian restrukturisasi utang
f.
Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan
dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditor.
g.
Biaya pinjaman, meliputi perlakuan biaya
pinjaman, jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode terkait, dan
tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pencatatan
dan pengungkapan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi di
Jawa Timur dengan pencatatan dan pengungkapan pada teori adalah sama, baik
secara pencatatannya maupun cara pengungkapannya. Pencatatan piutang,
persediaan, investasi, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan dan kewajiban
terdapat dalam neraca pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi. Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi
telah diterapkan dengan baik, hal ini terlihat dari adanya penyajian laporan
keuangan yang sudah meliputi laporan realisasi anggaran, laporan arus kas,
neraca, dan catatan atas laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi sudah berjalan dengan
baik, hal tersebut terlihat dengan adanya empat komponen pokok pengelolaan
keuangan yaitu : perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban,
serta telah sesuainya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dengan azas umum
pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Semakin
baik penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) maka pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah juga akan semakin baik. Kelemahan yang ditemukan
peneliti pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi adalah masih kurang efektifnya
penerapan standar akuntansi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Deddi
Nordiawan, Iswahyudi Sondi Putra., dan Maulidah Rahmawati. 2007. Akuntansi Pemerintah. Jakarta: Salemba
Empat.
Peraturan
Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, 2010 (SAP)
Buletin Teknis Nomor 16 Tentang
Akuntansi Piutang Berbasis Akrual. 2008. Diambil pada 19 Oktober 2016, dari http://www.ksap.org/Buletin/BULTEK06.
pdf
Modul Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual. Diambil pada tanggal 14 September 2016, dari http://keuda.kemendagri.go.id/asset/dataupload/paparan/
paparan-modul-sap-akrual/PIUTANG.pdf
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Modul
2. Diambil pada tanggal 19 Oktober 2016, dari http://keuda.kemendagri.go.id/asset/dataupload/
paparan/modul-penerapan-akuntansi-berbasis-akrual/modul2/06.Kebijakan-Akuntansi-Piutang.pdf
Modul
2 – Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah : Kebijakan Akuntansi Investasi. Diambil
pada tanggal 19 Oktober 2016 dari http://keuda.kemendagri.go.id
/asset/dataupload/paparan/modul-penerapan-akuntansi-berbasis-akrual/modul2/08.
Kebijakan-Akuntansi-Investasi.pdf
Thopaz Redan Soewoko. Akuntansi Kewajiban.
Diambil pada tanggal 20 Oktober 2016 dari https://id.scribd.com/document/320165468/Kewajiban-Kontinjensi-Restrukturisasi-Dan-Penghapusan-Utang
Anshar Pemimpi . Akuntansi Kewajiban
(PSAP No.9). 2012. Diambil pada tanggal 20 Oktober 2016 dari https://sibukkerjatugas.wordpress.com/2012/01/26/ akuntansi-kewajiban-psap-no-9/